Kamis, 19 Januari 2023

Relevansi Penerapan Otonomi Daerah Saat Ini

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasca reformasi, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan otonomi daerah. Pertama adalah UU No.22/1999 tentang pemerintahan daerah dan UU No.25/1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah. Kedua adalah UU No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No.33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah. Karena kondisi zaman yang berubah, UU No.22/1999 dan UU NO.25 Tahun 1999 mengalami revisi menjadi UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah, namun UU 32 Tahun 2004 mengalami perubahan lagi hingga dibentuk UU No.23 Tahun 2014 yang disebabkan masih banyaknya kelemahan dan dianggap tidak relevan lagi dengan masa kini. 

Sebelum diberlakukannya otonomi daerah, seluruh pemerintahan daerah di Indonesia hanya mengikuti pemerintah pusat begitu saja. Pemerintah daerah hanya menerima program dari pemerintah pusat yang menyebabkan kesamaan program di setiap daerah dan tidak terjadinya pemerataan pembangunan yang hanya dipusat saja dan tidak relevan sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Akan tetapi, setelah adanya otonomi daerah, daerah memiliki kewenangan untuk mengatur daerahnya sendiri karena pemerintah daerah lebih mengetahui tentang kebutuhan dan pembangunan daerahnya dibandingkan dengan pemerintah pusat yang mengatur banyak daerah sehingga tidak relevan dan efektif dalam melaksanakan kebutuhan dan pembangunan daerah-daerah. Dalam tatanan normatif, ada hukum yang berlaku secara nasional dan ada hukum yang spesifik berlaku secara lokal/daerah. 

Pada masa sekarang ini, pemberlakuan otonomi daerah menurut saya masih relevan. Melihat perbedaan antara daerah yang tentunya juga mempunyai potensi yang berbeda antar daerah masing-masing, memberlakukan otonomi daerah dirasa sangat tepat. Desentralisasi daerah diharapkan menjadi satu pilihan kebijaksanaan nasional yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya disintegrasi nasional, kita tidak bisa menutup mata terhadap persoalan yang dihadapi bangsa sekarang ini, otonomi merupakan salah satu opsi kebijaksanaan dalam meningkatkan derajat keadilan sosial guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Otonomi daerah juga merupakan sarana kebijakan yang secara politik ditempuh dalam rangka memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini diyakini bisa menjamin segera terwujudnya good local governance. Apalagi jika dibandingkan secara dikotomis dengan praktik sentralistik di masa lalu yang meminggirkan sebagian besar komponen masyarakat, pelaksanaan otonomi daerah memiliki legitimasi/justifikasi politik dan moral yang sangat kuat. Dengan adanya otonomi daerah yang landasan berpikirnya mengacu pada good governance maka pembangunan daerah dan strategi apapunyang ingin ditempuh daerah untuk mewujudkannya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab elite politik, elite birokrasi, dan eksponen penting dari masyarakat daerah itu sendiri. 

Batubara, Alwi Hasyim, “Konsep Good Governance dalam Konsep Otonomi Daerah,” Jurnal Analisis Administrasi dan Kebijakan, Volume 3, Nomor 1, Januari – April 2006, hal. 2-3 

Harahap, Baginda, “Pelaksanaan Otonomi Daerah Dalam Perspektif Kepentingan Nasional Dan Kepentingan Daerah (Ic. Kasus Batam Sebagai Model)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 4, Oktober - Desember 2002, hal. 425 

Manalu, Simon Bolivar. “Konsep Otonomi Daerah, Good Governance, dan Reinventing Government dalam Pembangunan Daerah”. https://www.kompasiana.com/simonmanalu/54f97771a333111a648b46a8/konsep-otonomi-daerah-good-governance-dan-reinventing-government-dalam-pembangunan-daerah?page=all

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Relevansi Penerapan Otonomi Daerah Saat Ini

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan mas...